Keamanan siber nasional menjadi prioritas utama di era digital ini. Karena ancaman siber terus berkembang, strategi keamanan siber dan manajemen krisis menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan siber. Lebih dari 976 juta anomali trafik dan kerugian mencapai triliunan rupiah telah terjadi akibat serangan siber. Kominfo telah membangun pusat data!
Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan strategi manajemen krisis siber. Manajemen krisis yang efektif dapat meminimalkan dampak serangan, melindungi aset vital, dan menjaga kepercayaan publik. Dalam hal ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 untuk meningkatkan strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis.
Contents
- 1 Manajemen Krisis
- 2 Strategi Keamanan Siber Nasional
- 2.1 1. Tata Kelola
- 2.2 2. Manajemen Risiko
- 2.3 3. Kesiapsiagaan dan Ketahanan
- 2.4 4. Penguatan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital
- 2.5 5. Kemandirian Kriptografi Nasional
- 2.6 6. Peningkatan Kapabilitas, Kapasitas, dan Kualitas
- 2.7 7. Kebijakan Keamanan Siber
- 2.8 8. Kerja Sama Internasional
- 2.9 Dapatkan Konsultasi ISO dengan penawaran terbaik
Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah suatu pendekatan logis dan terencana untuk mengenali, menangani, dan mengatasi situasi yang berpotensi membahayakan kesinambungan organisasi. Dalam konteks siber yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023, Manajemen Krisis Siber adalah tata kelola penggunaan sumber daya dan langkah penanganan secara efektif yang dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadinya Krisis Siber.
Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sendiri terdapat 3 tahapan yaitu:
Sebelum Krisis Siber
- Menyiapkan rencana kontinjensi krisis siber melalui simulasi dan tanggap insiden.
- Menetapkan status krisis siber oleh Presiden berdasarkan usulan BSSN dan peringatan dini.
Saat Terjadi Krisis Siber
- Mengidentifikasi dan menganalisis dampak krisis siber serta koordinasi dengan pihak terkait.
- Menjalankan upaya pemulihan sistem elektronik melalui pengembalian data dan pelaporan penanganan krisis siber.
Setelah Krisis Siber
- Melakukan penghitungan kerugian akibat krisis siber sebagai langkah evaluasi.
- Melakukan evaluasi penanganan krisis siber sebagai bahan kebijakan keamanan siber.
Strategi Keamanan Siber Nasional
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023, Strategi Keamanan Siber Nasional adalah arah kebijakan nasional dalam menggunakan seluruh sumber daya siber nasional untuk mewujudkan Keamanan Siber guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional.
Strategi Keamanan Siber Nasional sendiri terdiri dari fokus area dan rencana aksi nasional. Fokus area tersebut terdiri dari 8 (delapan) area yang menjadi perhatian utama dalam mewujudkan keamanan siber nasional, diantaranya:
1. Tata Kelola
Ini merupakan bagian penting dalam memastikan manajemen keamanan siber berjalan dengan baik, dengan memaksimalkan penggunaan sumber daya manusia, proses, dan teknologi. Di samping itu, area fokus ini juga menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi di antara berbagai pihak yang terkait, guna menciptakan lingkungan siber yang aman dan dapat diandalkan.
2. Manajemen Risiko
Fokus area ini adalah untuk mengatur risiko keamanan siber dengan berkesinambungan. Langkah-langkahnya mencakup identifikasi, evaluasi, dan penanganan risiko. Selain itu, area fokus ini juga menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, serta pentingnya pengembangan kebijakan keamanan siber yang berdasarkan pada risiko.
3. Kesiapsiagaan dan Ketahanan
Area fokus ini menjadikan antisipasi dan penanganan terhadap serangan siber sebagai prioritas utama. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:
- Membangun kemampuan respons untuk menangani insiden siber
- Merencanakan cara penanganan krisis
- Melakukan penanganan darurat
- Memastikan informasi yang ditukar aman.
4. Penguatan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital
Fokus area ini melindungi infrastruktur informasi penting dari serangan siber. Infrastruktur informasi vital adalah aset penting yang perlu dilindungi agar negara tetap aman. Fokus area ini juga memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan infrastruktur informasi vital.
5. Kemandirian Kriptografi Nasional
Fokus ini berupaya mengembangkan teknologi kriptografi di tingkat nasional. Kriptografi sendiri merupakan teknologi penyandian informasi untuk menjaga keamanannya. Dalam upayanya, area fokus ini melakukan beberapa tindakan, seperti menetapkan kebijakan, meningkatkan penelitian dan pengembangan, memberlakukan kebijakan serta pengembangan industri kriptografi di dalam negeri.
6. Peningkatan Kapabilitas, Kapasitas, dan Kualitas
Fokus ini bertujuan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan teknologi dalam bidang keamanan siber. Dalam upayanya, area fokus ini meliputi beberapa langkah, seperti:
- Mengembangkan kurikulum pendidikan
- Menyelenggarakan pelatihan
- Meningkatkan kesadaran akan keamanan siber
- Memperkuat teknologi, melakukan penelitian dan pengembangan
- Mengadakan program khusus untuk sektor dan kelompok yang rentan terhadap serangan siber.
7. Kebijakan Keamanan Siber
Fokus area ini berupaya memastikan bahwa kebijakan keamanan siber yang diterapkan efektif dan sesuai dengan kebutuhan. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup analisis dan evaluasi kebijakan yang ada, merumuskan rekomendasi, membudayakan hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta menegakkan hukum di bidang keamanan siber.
8. Kerja Sama Internasional
Area fokus ini berupaya membangun kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman siber global. Dalam upayanya, area fokus ini melakukan beberapa langkah, seperti
- Menetapkan kebijakan dan prioritas kerja sama
- Meningkatkan inisiatif kerja sama
- Meningkatkan kerja sama praktis, berbagi informasi
- Meningkatkan peran Indonesia dalam forum internasional untuk memperkuat posisi dan peran Indonesia dalam menjaga keamanan siber global.