Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP ISO 37001 telah diadopsi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Di Indonesia standar ini dikenal juga sebagai SNI ISO 37001. Standar ISO 37001 bisa diterapkan pada berbagai jenis organisasi dengan beragam ukuran dan sektor bisnisnya. Alasan yang mendasari penerapan ISO 37001 di perusahaan adalah untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. ISO 37001 adalah standar internasional yang mengatur tentang sistem manajemen anti suap (anti-bribery management system) yang bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi praktik suap dalam semua bentuknya.
Baca juga: Uji Kelayakan atau Due Diligence Perusahaan Berdasarkan ISO 37001
Dengan menerapkan ISO 37001, perusahaan dapat memperkuat komitmen mereka terhadap kejujuran, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini juga membantu perusahaan dalam membangun reputasi yang baik di mata stakeholder, mengurangi risiko hukum dan finansial, serta meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis. Selain itu, penerapan ISO 37001 juga membantu perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang etis dan berintegritas, serta memperkuat posisi mereka dalam persaingan pasar global.
Kerangka Kerja ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
ISO 37001 sebagai standar persyaratan internasional, memperkuat kerangka kerja sistem manajemen anti penyuapan dengan menyediakan panduan lengkap bagi perusahaan. Dengan adanya ISO 37001, Perusahaan memiliki landasan untuk menerapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mencegah dan mendeteksi penyuapan.
Standar ISO 37001 menyediakan kerangka kerja untuk sistem manajemen anti-suap (anti-bribery management system). Berikut adalah beberapa komponen utama dari kerangka kerja ISO 37001:
1. Kebijakan Anti-Suap: Perusahaan harus memiliki kebijakan tertulis yang menetapkan komitmen mereka untuk mencegah dan melawan praktik suap dalam semua bentuknya.
2. Pengorganisasian: Perusahaan harus menunjuk seorang pimpinan yang bertanggung jawab atas implementasi, pemeliharaan, dan peningkatan sistem manajemen anti-suap. Selain itu, perusahaan juga harus menetapkan tim atau departemen khusus yang bertanggung jawab atas kegiatan anti-suap.
3. Penilaian Risiko: Perusahaan harus melakukan evaluasi risiko untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan celah keamanan yang dapat memungkinkan praktik suap terjadi. Evaluasi ini membantu perusahaan untuk menentukan prioritas tindakan pencegahan.
4. Pengendalian Operasional: Perusahaan harus menetapkan prosedur dan kebijakan yang jelas untuk mencegah praktik suap, termasuk pengelolaan hadiah, hibah, dan sponsor.
5. Pelatihan dan Kesadaran: Perusahaan harus menyediakan pelatihan kepada karyawan mereka tentang risiko suap, kebijakan anti-suap, dan tindakan yang harus diambil jika mereka menghadapi situasi yang melibatkan suap.
6. Pengawasan dan Evaluasi: Perusahaan harus memonitor dan mengevaluasi efektivitas sistem manajemen anti-suap mereka secara berkala. Ini melibatkan audit internal dan tinjauan manajemen reguler untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur berjalan sesuai yang diharapkan.
7. Tindak Lanjut dan Perbaikan: Perusahaan harus menetapkan mekanisme untuk menangani pelanggaran kebijakan anti-suap dan memastikan bahwa tindakan perbaikan diambil untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Kerangka kerja ISO 37001 membantu perusahaan untuk mengembangkan, menerapkan, dan memelihara sistem manajemen anti-suap yang efektif dan sesuai dengan praktik terbaik internasional.