Indonesia saat ini sedang dalam keadaan darurat siber dan perlu mengembangkan strategi keamanan siber untuk mewujudkan keamanan nasional. Keadaan ini diperparah dengan meningkatnya ancaman dan serangan siber yang dapat mengganggu stabilitas negara. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha di Indonesia untuk mengembangkan strategi keamanan siber yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tingkatkan manajemen krisis dengan strategi keamanan siber.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang mengatur mengenai Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan siber nasional dan melindungi kepentingan nasional dari ancaman siber. Lalu, bagaimana cara meningkatkan strategi siber sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Contents
Memahami Definisi Strategi Siber
Strategi siber atau strategi keamanan siber adalah kerangka kerja yang digunakan untuk melindungi perangkat, jaringan, server, dan data dari ancaman siber. Strategi siber dapat mencakup komponen-komponen seperti:
- Personel: Karyawan yang mengetahui ancaman terbaru dan cara terbaik untuk melindungi sistem mereka
- Proses: Tim keamanan IT yang mengembangkan kerangka kerja untuk memantau dan melaporkan kerentanan
- Teknologi: Teknologi keamanan siber yang digunakan untuk melindungi sistem dari ancaman
- Tata Kelola: Elemen penting untuk mendapatkan dampak maksimal dari strategi siber
- Operasi: Elemen penting untuk mendapatkan dampak maksimal dari strategi siber
Untuk membangun strategi keamanan siber sendiri harus mencakup tiga prinsip utama, yaitu:
- Kerahasiaan: Hanya pengguna yang berwenang dapat mengakses data.
- Integritas: Data akurat dan andal, tanpa perubahan yang tidak sah.
- Ketersediaan: Data dan sistem dapat diakses kapan pun dibutuhkan, sehingga terhindar dari waktu henti.
Bagaimana Mengembangkan Strategi Keamanan Siber Sesuai Perpres 47/2023
Berikut adalah langkah-langkah untuk menyusun strategi keamanan siber nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023:
- Lakukan penilaian risiko keamanan siber secara komprehensif untuk mengidentifikasi aset penting, ancaman, dan kerentanan.
- Tetapkan kerangka kerja tata kelola keamanan siber yang jelas, termasuk peran, tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi antar lembaga.
- Tingkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan siber melalui pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kesadaran.
- Implementasikan langkah-langkah perlindungan yang sesuai untuk melindungi infrastruktur informasi vital dari serangan siber.
- Kembangkan rencana respons insiden yang efektif, termasuk prosedur deteksi, analisis, penanggulangan, dan pemulihan.
- Tingkatkan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam berbagi informasi dan menghadapi ancaman siber.
- Perkuat kerangka hukum dan penegakan hukum terkait keamanan siber untuk mencegah dan menangani kejahatan siber.
- Kembangkan dan terapkan teknologi kriptografi yang kuat untuk melindungi informasi sensitif dan komunikasi.
- Siapkan rencana manajemen krisis siber yang komprehensif untuk menghadapi situasi darurat akibat serangan siber.
- Lakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas strategi keamanan siber dan lakukan perbaikan yang diperlukan.
Penting untuk diingat bahwa strategi keamanan siber harus bersifat adaptif dan terus berkembang sesuai dengan perubahan ancaman dan teknologi.