Dalam bisnis, terdapat berbagai cara untuk mendapatkan pendapatan. Mulai dari meningkatkan sistem manajemen, melakukan pemasaran, mengikuti tender, dan lain-lain. Namun, terdapat juga cara-cara yang tidak baik yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendulang keuntungan.
Seperti yang terjadi di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Salah satu perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan liar tanpa izin yakni PT. Andika Permata Sawit Estari (APSL) Sontang. Penambangan liar yang dilakukan oleh APSL ini dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan. Aktivitas tersebut menimbulkan dampak pencemaran lingkungan berupa limbah pabrik kelapa yang dibuang oleh APSL ke sungai Rokan.
Direktur Kantor Bantuan Hukum Rokan, Zulhadi Awalliby menyampaikan, aktivitas yang dilakukan APSL ini telah menyebabkan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan dan infrastruktur di Rokan Hulu. Perusahaan ini diduga melanggar aturan daerah aliran sungai dengan menanam kelapa sawit hingga ke bantaran sungai, sehingga mengakibatkan banjir di Desa Sontang.
Contents
Ancaman Hukum dan Tuntutan Masyarakat
Atas perbuatannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangn Mineral dan Batubara, pelaku penambangan liar diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Masyarakat meminta aparat hukum dan pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap APSL terkait dengan dampak penambangan ilegal dan dampak pencemaran yang dihasilkannya. Protes masyarakat terhadap dampak serius pencemaran lingkungan oleh pabrik.
Pentingnya ISO 14001 dalam Mematuhi Hukum dan Mencegah Pencemaran Lingkungan
Untuk menghindari ancaman hukum dan tindakan nyata dalam mencegah pencemaran lingkungan, maka sebuah perusahaan harus memiliki sistem manajemen lingkungan yang baik. Salah satunya dengan mengacu pada ISO 14001.
ISO 14001 merupakan standar untuk sistem manajemen lingkungan yang diterbitkan oleh Organization for Standardization (ISO) yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan. Standar Ini membantu organisasi untuk mengembangkan kebijakan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan terhadap lingkungan.
Berikut manfaat memiliki sertifikat ISO 14001.
1. Mencegah Pencemaran Lingkungan
ISO 14001 berperan dalam mengurangi limbah yang berbahaya dengan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya serta mengurangi pencemaran lingkungan berupa polutan udara, suara, air, dan lain-lain
2. Patuh terhadap Hukum
Kewajiban dalam menjaga lingkungan alam termasuk ke dalam undang-undang negara. ISO 14001 memiliki standar yang mengacu pada hukum dan regulasi yang berlaku.