Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengambil langkah penting dalam memperkuat integritas dan transparansi dengan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan bahwa semua operasional dan kebijakan yang diambil berjalan dengan prinsip yang bebas dan adil dari praktik korupsi. Sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) yang diterapkan oleh OJK bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani segala bentuk penyuapan atau gratifikasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Dengan mengintegrasikan sistem ini di seluruh organisasi, OJK tidak hanya mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tapi juga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan beretika. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan ini sesuai dengan upaya global untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan mendorong sektor keuangan yang lebih transparan.
Baca juga: ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Manajemen Risiko OJK
Contents
Apa itu Sistem Manajemen Anti Penyuapan?
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan serangkaian kebijakan, prosedur dan kontrol yang sudah diterapkan oleh suatu organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan serta praktik korupsi lainnya. Sistem ini dibuat untuk memastikan bahwa perusahaan atau lembaga menjalankan aktivitas dengan integritas, transparansi, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. SMAP bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan seperti pemberian atau penerimaan suap yang dapat merusak reputasi, operasi, dan kredibilitas organisasi.
OJK Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berbasis ISO 37001
OJK sudah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan berbasis ISO 37001 merupakan standar internasional yang memberikan pedoman bagi organisasi untuk membangun sistem manajemen yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan. Dengan menerapkan sistem ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menghentikan korupsi dan memastikan bahwa semua proses dan kebijakan yang dijalankan bebas dari intervensi yang merugikan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/D.09/2023 tentang Tata Kelola Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Otoritas Jasa Keuangan berisi tentang komitmen Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung integritas dan bebas suap dengan menerapkan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Otoritas Jasa Keuangan.
Penerapan SMAP berbasis ISO 37001 di OJK mencakup beberapa langkah, seperti pembuatan kebijakan anti penyuapan, pelaksanaan pelatihan bagi semua organisasi, dan pembentukan prosedur pelaporan dan audit yang transparan. Selain itu, sistem ini juga melibatkan dan pengawasan yang ketat terhadap semua pihak eksternal yang berhubungan dengan OJK, seperti vendor, mitra kerja, dan pihak ketiga lainnya. Dengan tahapan ini, OJK tidak hanya memperkuat kredibilitas di mata publik, tetapi juga memastikan bahwa sektor jasa keuangan di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip yang adil dan bebas dari praktik yang merugikan.