Tindakan penggelapan uang atau penyajian keuangan (fraud) menjadi permasalahan utama dalam manajemen keuangan sebuah organisasi, perusahaan,dan lembaga. Tindakan ini diawali dengan adanya transaksi keuangan mencurigakan dengan beragam motif dari pelaku seperti keinginan individu, tekanan ekonomi, hingga lemahnya kebijakan dan hukum. Dampak dari adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam pengelolaan keuangan adalah tingginya biaya pengeluaran untuk melaksanakan suatu tugas, kualitas kinerja yang berbanding terbalik dengan biaya yang dikeluarkan, menurunnya moralitas karyawan, mengurangi tingkat kepercayaan publik, hingga menciptakan lingkungan kerja yang buruk. Maka, penting bagi organisasi, perusahaan, atau lembaga dalam mendeteksi dan menangani transaksi keuangan mencurigakan.

Bagaimana Mendeteksi dan Menangani Transaksi Keuangan Mencurigakan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 telah mendefinisikan transaksi mencurigakan dalam empat bagian, yaitu:

  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan;
  2. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
  4. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 

Transaksi yang mencurigakan dapat dideteksi dengan beberapa cara, diantaranya:

1. Memeriksa Karakteristik Operasional Laporan

Hal pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa laporan keuangan mulai dari catatan pendapatan, pengeluaran, aset, kewajiban, hingga ekuitas. Tindakan ini dapat mendeteksi adanya perbedaan jumlah dalam laporan keuangan tersebut.

2. Melakukan Audit Internal dan Eksternal

Audit merupakan bagian dari proses konsultasi yang objektif dan independen untuk memperbaiki operasional organisasi, perusahaan, dan lembaga. Audit terbagi menjadi dua yaitu audit internal dan audit eksternal.

Audit internal adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak internal organisasi, perusahaan, atau lembaga yang dinilai memiliki kompetensi dalam meneliti catatan akuntansi dan pengendalian internal. Sedangkan audit eksternal adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak luar untuk mendeteksi kecurangan dan menganalisis laporan apabila auditor internal mengalami kesulitan.

3. Memeriksa Jajaran Manajerial

Pada kasus-kasus penggelapan uang, kecurangan, dan transaksi yang mencurigakan pada laporan keuangan seringkali melibatkan pihak yang sebagai pengambil keputusan. Oleh karena itu, jajaran manajerial sebagai pihak pengambil keputusan harus diperiksa secara rutin untuk mengetahui apakah mereka terindikasi melakukan tindakan mencurigakan yang memberikan dampak buruk bagi organisasi, perusahaan, atau lembaga.

Untuk menangani transaksi mencurigakan dalam organisasi, perusahaan, dan lembaga dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti berikut ini:

1. Tegas dalam Menerapkan Hukum

Untuk mencegah terjadinya transaksi yang mencurigakan dapat dilakukan dengan membuat sanksi dan hukuman yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan tersebut.

2. Melakukan Evaluasi secara Berkala

Lakukanlah evaluasi secara berkala terhadap perilaku menyimpang dari aturan sistem kerja yang berlaku. Evaluasi ini dapat dilakukan beberapa kali dalam setahun tergantung kebijakan dan ketentuan masing-masing organisasi, perusahaan, atau lembaga.

3. Melakukan Pelatihan dan Penanaman Kesadaran

Lakukan penyuluhan tentang bahaya konflik kepentingan dan dampak dari pelaku tindakan transaksi mencurigakan dalam internal agar seluruh divisi berjalan sesuai sistem kerja dan dapat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan perusahaan.