Perkembangan digital yang semakin pesat membuat keterbukaan informasi menjadi hal yang vital, tidak hanya terhadap individu tetapi juga berpengaruh kepada suatu negara. Indonesia baru saja mengesahkan UU PDP No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Meski begitu, kepatuhan terhadap keamanan informasi masih minim dilakukan, terlebih di dalam suatu organisasi atau perusahaan. Kepatuhan terhadap UU PDP di dalam organisasi maupun perusahaan dapat ditingkatkan dengan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) seperti standar ISO 27001.
Contents
Bagaimana Peran ISO 27001 Mendukung Kepatuhan terhadap UU PDP?
Pesatnya perkembangan teknologi dan sudut pandang manusia dalam mengaplikasikan perkembangan teknologi digital mengakibatkan banyak permasalahan yang muncul terkait perlindungan data pribadi. Hal ini dikarenakan banyak situs atau website yang memiliki celah keamanan sehingga memudahkan penyusup atau hacker untuk mengambil, menghapus, menghilangkan, memodifikasi, hingga mencuri data-data sensitif seperti data yang sifatnya pribadi.
Sebagai pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah, telah menerbitkan UU PDP No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang berakar pada Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berisi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” sehingga dapat dikatakan bahwa perlindungan data merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat privasi.
Berdasarkan jurnal Rechten, Indonesia telah mengalami banyak kasus kebocoran data seperti kebocoran data Tokopedia terhadap 12.115.583 akun, Bhineka 1,2 juta akun, serta Bukalapak 12.957.573 akun. Berdasarkan kasus-kasus tersebut, menunjukkan bahwa data privasi penduduk Indonesia sangat rentan disalahgunakan dan menyebabkan kerugian.
Baca juga: 9 Cara Efektif Melindungi Data Pribadi dari Ancaman Cybercrime dan Kebocoran Data
Kepatuhan terhadap regulasi tidak cukup hanya berdasarkan UU PDP, tetapi diperlukan alat, metode, atau sistem manajemen tambahan yang mampu mendukung kepatuhan UU PDP, salah satunya yakni SMKI ISO 27001. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut peran ISO 2700 dalam mendukung kepatuhan terhadap UU PDP:
1. Membangun Kerangka Pengelolaan Keamanan Data Pribadi
ISO 27001 menyediakan standar sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang membantu perusahaan mengidentifikasi, mengelola, dan melindungi data pribadi sesuai prinsip UU PDP. Dengan adanya kebijakan, prosedur, dan kontrol keamanan yang terdokumentasi, organisasi dapat menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban hukum perlindungan data.
2. Mengurangi Risiko Kebocoran dan Penyalahgunaan Data
Melalui proses risk assessment dan penerapan kontrol keamanan ISO 27001, perusahaan dapat meminimalkan potensi insiden seperti akses tidak sah, kebocoran, atau penyalahgunaan data pribadi. Hal ini mendukung kewajiban UU PDP dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.
3. Mendukung Akuntabilitas dan Transparansi
ISO 27001 mewajibkan audit internal, dokumentasi, dan evaluasi berkala atas pengelolaan keamanan data. Praktik ini membantu perusahaan membuktikan kepatuhan kepada regulator, pemangku kepentingan, maupun pemilik data pribadi, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam UU PDP.
Sebagai individu, organisasi, atau pelaku usaha, wajib menerapkan dan peduli terhadap keamanan informasi seperti perlindungan data pribadi. Meski perlindungan data pribadi sudah diatur dalam UU PDP, diperlukan sistem manajemen tambahan yang mampu memberikan panduan dalam mengidentifikasi risiko, menanganinya, dan meningkatkan keamanan informasi seperti ISO 27001. Sebagai konsultan IT, Madhava.id memiliki pengalaman di bidang teknologi seperti business application, cyber security, manage service, consulting & advisory, hingga ISO 27001 consultant.