Pada tanggal 21 Februari 2024, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital di Sektor TIK dan Transportasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi infrastruktur kritis di sektor tersebut dari serangan siber.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah, swasta, dan akademisi. Rakor ini bertujuan untuk membahas strategi dan tindakan khusus dalam implementasi Perpres No. 82 tahun 2022 agar dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Pelaksanaan rapat koordinasi BSSN tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan sistem infrastruktur kritikal dari serangan siber yang menjadi ancaman serius bagi integritas bangsa Indonesia. Salah satu fokus dalam rakor ini adalah memperkuat infrastruktur pengamanan siber nasional terhadap ancaman siber yang terus berkembang dan lebih beraneka ragam jenisnya.
Selain membahas strategi untuk implementasi Perpres No. 82 tahun 2022, Rakor tersebut juga membahas 5 (lima) aturan turunan yang ditetapkan dari Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2022, yaitu:
- Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital.
- Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kerangka Kerja Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.
- Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Sandi.
- Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber.
- Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber.
Baca juga: Menerapkan Standar Keamanan Informasi ISO 27001
Beberapa regulasi tersebut merupakan upaya pencegahan, penanggulangan, penanganan serangan siber untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi serangan siber dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang siber.
BSSN menegaskan pentingnya perlindungan infrastruktur informasi kritis seperti sistem teknologi informasi dan transportasi. Perlindungan ini harus dijalankan secara terencana, terstruktur, dan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Dengan adanya rakor tersebut, Pemerintah dapat menyatukan, mengkoordinasikan, serta berkolaborasi terkait Peraturan BSSN yang berasal dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2022. Tujuannya adalah untuk memonitor pengawasan dan pengaturan keamanan siber di sektor TIK dan Transportasi, terutama dalam hal progres penetapan unit kerja terkait di Kementerian/Lembaga sebagai penanggung jawab teknis koordinasi Perlindungan IIV, penganggaran RPJMN 2025-2029 di setiap K/L, pembentukan CSIRT sektor dan mekanisme penyampaian notifikasi kerentanan siber serta dugaan insiden siber, dan rencana kolaborasi kegiatan tahun 2024.
Rakor ini juga menjadi salah satu langkah konkret dalam memastikan koordinasi antara pihak yang terlibat dalam menjaga keamanan siber di sektor TIK dan transportasi. Dengan adanya Rakor tersebut diharapkan pelaksanaan Perpres No. 82 tahun 2022 dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan keamanan siber nasional. Rakor BSSN juga menjadi salah satu bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menghadapi ancaman serangan siber dan melindungi infrastruktur informasi kritikal demi keamanan nasional.