Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah standar yang memiliki persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Pemerintah telah membuat kemajuan dalam mengatasi penyuapan melalui persetujuan internasional seperti organisasi untuk Economic Co-operation and Development Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions dan the United Nations Convention against Corruption dan melalui peraturan perundang-undangan masing-masing negara.
Baca juga: Uji Kelayakan Due Diligence Perusahaan Berdasarkan ISO 37001
Contents
6 Prinsip ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Berikut 6 prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
- Proporsional prosedur
Kebijakan dan prosedur yang ada harus setara dengan dengan resiko penyuapan yang dihadapi. Prosedur ini juga disesuaikan dengan budaya dan lingkup penerapannya agar mencapai tujuan organisasi untuk mencegah penyuapan. Dalam hal penyusunan kebijakan dan prosedur akan lebih mudah jika perusahaan mendapatkan bantuan dari konsultan ISO 37001. - Komitmen Top Manajemen
Top Manajemen haruslah memastikan seluruh bagian organisasi memahami tujuan dan sasaran dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang hendak dicapai oleh organisasi. Kepemimpinan yang efektif pada pencegahan penyuapan disesuaikan dengan ukuran organisasi dan struktur manajemen. Pimpinan bisa menjaga kebijakan dilaksanakan dan dikomunikasikan kepada vendor. - Manajemen resiko
Identifikasi dan analisa risiko suap merupakan persyaratan inti dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Proses ini dilaksanakan berdasarkan isu internal dan eksternal. Secara garis besar berikut langkah identifikasi risiko.- Identifikasi risiko suap dari setiap proses bagian organisasi
- Analisa risiko suap yang teridentifikasi dan memberikan penilaian dari tingkat kemungkinan terjadinya dan dampak dari risiko suap tersebut
- Lakukan evaluasi dan efektifitas dari tindakan yang diambil oleh organisasi untuk memitigasi risiko suap.
- Due diligence
Uji kelayakan (Due Diligence) merupakan salah satu persyaratan wajib bagi organisasi yang akan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Organisasi harus memiliki prosedur/panduan dalam melakukan Uji Kelayakan untuk mengetahui track record dari pihak terkait yang akan bekerja sama dengan organisasi kita. Due diligence yang dilaksanakan terhadap mitra usaha harus mengkaji kebenaran lokasi, kepatuhannya terhadap aturan hukum, dan kebijakan anti korupsi yang dimiliki. - Komunikasi
Hal yang harus dikomunikasikan adalah kebijakan anti suap dan dokumentasi kepada internal dan eksternal. Selain itu, diperlukan komunikasi atau sosialisasi kebijakan dan prosedur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 kepada personil organisasi melalui program pelatihan dan sejenisnya. - Monitor dan evaluasi
Top Manajemen haruslah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap prosedur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 secara berkala. Monitoring dilakukan secara berkala melalui Tim kepatuhan yang melapor kepada pimpinan puncak.
- Proporsional prosedur
Tahapan SMAP
Sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) bisa dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
- Konteks merupakan tahap dimana kamu menentukan Isu Eksternal dan Internal, Persyaratan pemangku kepentingan, penilaian resiko penyuapan dan penentuan lingkup SMAP.
- Kepemimpinan merupakan tahap dimana menentukan kepemimpinan dan komitmen, peran dan tanggung jawab, kebijakan anti penyuapan dan Fungsi Kepatuhan
- Perencanaan merupakan tahapan dimana kamu merencanakan mengenai penanganan risiko penyuapan, penentuan sasaran SMAP
- Dukungan merupakan tahapan kamu dimana memantau sumber daya, kompetensi dan proses kepegawaian, kepedulian dan pelatihan serta komunikasi dan informasi terdokumentasi.
- Operasi merupakan tahap kamu untuk mengimplementasikan Uji kelayakan, pengendalian keuangan, pengendalian non keuangan, pengendalian pihak ketiga, pengendalian area risiko tinggi, pelaporan kepedulian, dan investigasi penanganan.
- Evaluasi merupakan tahap kamu untuk evaluasi terhadap tinjauan manajemen serta fungsi kepatuhan.
- Peningkatan merupakan tahap Anda mengoptimasi terkait adanya ketidaksesuaian tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan.