Salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh hakim Pengadilan Niaga Semarang. Putusan pailit Sritex ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Sritex dinyatakan pailit karena masalah utang. Namun, Menaker memiliki pandangan yang berbeda. Menaker mengatakan, Sritex pailit karena gagal memitigasi risiko. 6 langkah penilaian risiko keamanan informasi.
Contents
Dikarenakan Kelalaian Manajemen
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai, pailitnya Sritex dikarenakan oleh kelalaian manajemen memitigasi risiko. “…Ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko. Kalau saya melihatnya jadi lengah seolah-olah ini masalah kecil, tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, tanggal 30 Oktober 2024.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa pemerintah akan ikut andil dalam mencari solusi yang dialami PT Sritex di bawah perintah Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri seperti Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia juga akan memastikan bahwa pemerintah akan melakukan mediasi operator dengan manajemen. Selain itu, pemerintah akan membantu dari segi regulasi relaksasi terkait ekspor impor.
Ia juga menyampaikan, sebuah perusahaan harus memiliki sistem manajemen risiko yang kuat sehingga pihak otoritas mempunyai mekanisme untuk melakukan monitoring. “…Setiap perusahaan itu (harus) memiliki sistem manajemen risiko enterprise risk management yang kuat dan kami kementerian dibantu dengan dinas tenaga kerja itu juga punya mekanisme untuk melakukan monitoring jangan sampai kemudian tiba-tiba terjadi kasus” ujarnya.
Pentingnya ISO 31000 dalam Mitigasi Risiko
Untuk memitigasi risiko perusahaan, penting untuk memiliki sebuah sistem manajemen risiko yang mampu mengelola risiko pada sebuah organisasi atau perusahaan, yaitu dengan ISO 31000.
ISO 31000 adalah standar acuan untuk mengelola manajemen risiko pada sebuah organisasi atau perusahaan. Standar ini dibuat dan diperkenalkan oleh International Organization for Standardization. Setiap aktivitas bisnis yang dijalankan perusahaan memiliki beragam risiko yang dapat memengaruhi kondisi perusahaan, mulai dari kerugian non-finansial hingga menimbulkan risiko kebangkrutan.
ISO 31000 memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
- Mengidentifikasi peluang dan risiko: Perusahaan akan mampu mengenali peluang dan risiko sehingga mampu mengidentifikasi kerugian sekaligus memaksimalkan peluang untuk mendapat keuntungan.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional pekerjaan: ISO 31000 dapat membantu perusahaan untuk lebih efektif dalam mengelola risiko dan mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian.
- Meminimalisir potensi kerugian perusahaan: ISO 31000 dapat meminimalisir setiap potensi kerugian pada perusahaan yang mungkin terjadi melalui tahapan mitigasi risiko.
- Meningkatkan kredibilitas dan citra perusahaan: Perusahaan yang menerapkan ISO 31000 dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya bahwa perusahaan serius dalam mengelola risiko sehingga berdampak pada citra perusahaan di mata publik.
- Meningkatkan kinerja perusahaan: ISO 31000 dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan karena perusahaan tidak lagi terbebani oleh risiko yang dapat memengaruhi kegiatan operasional.
- Memperkuat manajemen bisnis: ISO 31000 dapat memperkuat manajemen bisnis dan lebih tahan terhadap risiko yang terjadi di masa depan sehingga dapat membantu perusahaan untuk tetap beroperasi dan menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang.
- Menghindari sanksi hukum: Dengan menerapkan ISO 31000, perusahaan dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya pelanggaran dan sanksi hukum yang dapat merugikan perusahaan.
Mengurangi biaya: Mengelola risiko secara efektif dapat membantu perusahaan dalam mengurangi biaya yang terkait dengan kerugian dan kehilangan.